Belum lama ini isu tentang adanya sistem Big Data Cyber Security (polisi internet) sempat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan menghebohkan masyarakat. Pengaplikasian teknologi big data untuk keamanan seringnya dituding menjadi ancaman hak kebebasan berekspresi atau privasi yang merupakan bagian penting dari hak konstitusi warga pada sebuah sistem demokrasi. Walau berita ini telah diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Oktober lalu, namun Sampai sejauh manakah sebenarnya kekhawatiran ini beralasan?
Kenyataannya kesadaran masyarakat mengenai privasi dalam menggunakan internet seringnya masih kurang. Tidak banyak yang mengetahui bahwa ketika seseorang mengakses suatu halaman situs tertentu, biasanya data seperti lokasi, lama kunjungan, halaman yang kita akses dan berbagai informasi lain dikumpulkan dan dianalisa oleh pemilik situs. Data ini digunakan untuk meningkatkan banyaknya kunjungan ke situs tersebut atau peningkatan mutu layanan. Tidak jarang data yang dikumpulkan tersebut juga digunakan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemilik situs (misal pemasang iklan). Contoh lainnya, tidak banyak masyarakat yang memahami bahwa ketika sebuah media foto atau video yang diunggah oleh penggunanya ke media sosial, maka bisa jadi kepemilikan media tersebut tidak lagi di tangan pengunggah. Media yang telah diunggah biasanya sudah menjadi hak pemilik situs untuk dipergunakan sesuai dengan persyaratan yang biasanya diberikan dalam halaman kesepakatan privasi (privacy policy) atau ketentuan-perjanjian (terms and agreement).
Lalu apakah pengumpulan data tersebut melanggar ketentuan tentang privasi? Selain beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, pedoman aturan privasi terdapat pada Fair Information Practices (FIPs) yang digagas oleh Federal Trade Centre Amerika Serikat. Terdapat lima prinsip utama aturan privasi sebagaimana yang termaktub dalam FIPs, yaitu kesadaran, izin, akses, keamanan, dan batasan hukum. Secara umum berarti seorang pengguna harus memiliki kesadaran akan data apa yang dikumpulkan, memberikan izin akannya, memiliki akses terhadap data tersebut, terdapat upaya untuk mengamankan data yang diambil, dan adanya aturan atau hukum yang mengikat penyelenggara untuk mematuhi prinsip privasi.
Situs internet dan media sosial biasanya sudah menjelaskan dengan cukup rinci tentang data apa yang mereka kumpulkan, peruntukan, keamanan, dan batasan penggunaan. Sehingga mayoritas sudah mengikuti aturan yang ada tentang privasi pengguna. Namun karena perjanjian ini biasanya cukup panjang dan menggunakan terminologi hukum yang cukup asing bagi masyarakat umum, kebanyakan pengguna biasanya setuju dengan perjanjian yang dibuat tanpa mengerti isinya dengan baik. Bahkan di banyak kasus, pengguna seakan tidak perduli dan sama sekali tidak membaca isi perjanjian tersebut. Dari fenomena ini ada kecenderungan, sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak terlalu menghawatirkan tentang privasinya dalam ber-internet.
Lalu bagaimana dengan penggunaan data untuk keamanan seperti memerangi terorisme atau kejahatan cyber?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Relevant & Respectful Comments Only.